Waspada! 100 Tilang Elektronik Terkirim di Lebong, Cek Kendaraan Anda Sekarang!

Waspada! 100 Tilang Elektronik Terkirim di Lebong, Cek Kendaraan Anda Sekarang!

Kanit Patroli, Ipda. Haryanto Pasaribu.-foto : adrian roseple/radar lebong-

Membawa penumpang lebih dari satu orang

Melanggar lampu merah

Melanggar marka jalan

Berkendara dengan kecepatan tinggi

Tidak menggunakan spion

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Satlantas Polres Lebong mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Bagaimana Cara Mengecek Tilang Elektronik?

Pelanggar lalu lintas dapat mengecek status tilang elektronik mereka melalui beberapa cara, yaitu:

Mengunjungi website resmi ETLE Polri: https://etle-korlantas.info/id

Mengakses aplikasi ETLE Mobile

Datang langsung ke kantor Satlantas Polres Lebong

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, teguran, atau bahkan pencabutan SIM.

Mari Tertib Berlalu Lintas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: