Penerbitan Kartu AK-1 di Lebong Anjlok, Disnakertrans Khawatir Maraknya Pekerja Ilegal

Penerbitan Kartu AK-1 di Lebong Anjlok, Disnakertrans Khawatir Maraknya Pekerja Ilegal

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean-Foto Adrian Roseple-

RADARLEBONG.ID- Penerbitan Kartu AK-1 atau kartu kuning di Kabupaten Lebong sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan drastis.

Hingga akhir Agustus, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong hanya mencatat 33 permohonan penerbitan kartu, jauh menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 254 penerbitan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, menyampaikan bahwa sebagian besar kartu yang diterbitkan tahun ini digunakan untuk melamar pekerjaan di luar daerah maupun ke luar negeri. Sementara itu, hanya sedikit yang dipakai untuk keperluan melamar kerja di perusahaan lokal.

Menurut Riko, kondisi ini menjadi perhatian serius karena AK-1 merupakan dokumen resmi yang menandakan seseorang tercatat sebagai pencari kerja. Dokumen ini juga sering menjadi syarat administrasi penting, baik untuk melamar di instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun sebagai pekerja migran ke luar negeri.

BACA JUGA:Sepekan, Penyebab Keracunan MBG Masih Tanda Tanya, Korban MBG Diberikan Pendampingan Psikologis

“Kartu ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa seseorang sedang aktif mencari kerja. Bahkan beberapa perusahaan besar mensyaratkan AK-1 sebagai dokumen wajib,” jelasnya.

Riko menegaskan, proses pembuatan AK-1 tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan langsung di kantor Disnakertrans setempat. Ia mengimbau masyarakat, terutama lulusan baru maupun pencari kerja yang berencana bekerja di luar daerah, agar segera mengurus dokumen tersebut.

“Penurunan jumlah penerbitan cukup mencolok. Dari 254 pada tahun lalu, kini baru 33 hingga Agustus. Kami khawatir banyak masyarakat bekerja tanpa prosedur resmi, bahkan ada yang nekat menjadi pekerja ilegal di luar negeri,” ungkapnya.

Ia juga memperingatkan masyarakat untuk tidak tergiur menjadi tenaga kerja ilegal karena risiko yang ditanggung sangat besar. Mulai dari tidak adanya perlindungan hukum, rawan eksploitasi, hingga kesulitan akses kesehatan dan hak dasar lainnya.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Lebong terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar masyarakat memahami pentingnya AK-1. Selain membantu pencari kerja, data dari penerbitan kartu ini juga bermanfaat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.

“Ini bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung warganya mendapatkan pekerjaan yang layak dan aman, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkas Riko. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: