Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lebong Minim, Baru 14,61% Terkumpul!

Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lebong Minim, Baru 14,61% Terkumpul!

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Hingga semester pertama tahun anggaran 2024, tepatnya per 19 Juli 2024, Kabupaten Lebong baru merealisasikan 14,61 persen dari target penerimaan Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD 2024.

Hal ini berarti, baru Rp 1,1 miliar dari target Rp 7,8 miliar yang berhasil dikumpulkan.

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos., rendahnya capaian ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Salah satunya adalah belum didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak.

BACA JUGA:TOK! PAN Usung Pasangan Kopli Ansori- Roiyana di Pilkada Lebong 2024

PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak dengan target penerimaan yang cukup besar, selain pajak penerangan jalan. Sehingga, capaian yang rendah ini secara signifikan memengaruhi realisasi pajak daerah secara keseluruhan.

Selain itu, faktor lain yang menyebabkan rendahnya capaian penerimaan pajak daerah adalah adanya penyesuaian tarif pajak di Perda terbaru dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini membuat BKD Lebong masih melakukan simulasi penetapan SPPT agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan pajak.

"Kami optimistis bahwa realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lebong akan terus meningkat di sisa tahun anggaran 2024 ini," ujar Monginsidi.

Upaya Meningkatkan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

BACA JUGA: Liburan Sekolah: Saatnya Membaca Buku dan Tingkatkan Pengetahuan di Perpustakaan!

BKD Lebong telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, di antaranya:

Mempercepat distribusi SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: