Dukungan Partai Kembali Mengalir, Kopli Ansori- Roiyana Kantongi Rekomendasi Partai Perindo di Pilkada Lebong

Dukungan Partai Kembali Mengalir, Kopli Ansori- Roiyana Kantongi Rekomendasi Partai Perindo di Pilkada Lebong

Kopli Ansori menerima secara langsung rekomendasi Partai Perindo pada Pilkada Lebong 2024 pada Selasa Malam, 6 Agustus 2024 di Kantor DPP Partai Perindo.-foto :istimewa-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Langkah Kopli Ansori untuk melangkah maju dalam perhelatan Pilkada LEBONG 2024 di Kabupaten LEBONG semakin mantap.

Buktinya, dukungan partai terhadap pasangan calon petahana Kopli Ansori-Roiyana terus mengalir.

Kali ini, Pasangan Kopli Ansori -Roiyana kembali mengantongi rekomendasi dari Partai Perindo di Pilkada Lebong 2024.

Penyerahan rekomendasi pasangan Kopli Ansori-Roiyana tersebut diserahkan secara langsung pada Selasa malam, 6 Agustus 2024 di Kantor DPP Perindo Jakarta.

BACA JUGA:TOK! PAN Usung Pasangan Kopli Ansori- Roiyana di Pilkada Lebong 2024

" Alhamdulilah rekomendasi Partai Perindo yang di tandatangani oleh Ketua Umum  Hary Tanoesoedibjo  dan Sekjen Ropiq sudah diserahkan ke kita.

Tentunya, semoga amanah dan kepercayan dari Perindo dapat kita jalankan dengan baik mohon doa dan dukungan dari masyarakat Lebong untuk lanjutkan pembangunan di Kabupaten Lebong," ungkap Kopli Ansori yang menerima secara langsung rekomendasi dari Partai Perindo.

Diketahui, pasangan Kopli Ansori-Roiyana sebelumnya telah lebih dulu mengantongi rekomendasi dari Partai PAN dan PKB.

Tak hanya itu, Hj Roiyana pun sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Calon DPRD terpilih periode 2024-2029 lantaran untuk mendampingi Kopli Ansori maju dalam Pilkada Lebong 2024.

BACA JUGA:Hj. Roiyana Mantapkan Langkah Menuju Pilkada Lebong 2024, Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Terpilih

Pada Pilkada Lebong 2024 ini, Partai PAN dipastikan bisa mengusung calon untuk maju pilkada Lebong tanpa harus berkoalisi dengan partai lain yang ada di Kabupaten Lebong.

Pasalnya, pada Pemilu 2024, PAN berhasil meraih  8 kursi di DPRD Lebong.

Sebagaimana, tertuang dalam aturan yang sudah ada, sudah ada syarat mengusung pasangan calon di Pilkada Lebong minimal memiliki 5 kursi di DPRD Lebong. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: