Catat ! Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat ! Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan-foto : internet-

RADARLEBONG.ID - BPJS kesehatan adalah badan hokum publik yang di bentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan. Sama Seperti Asuransi, untuk menjadi peserta BPJS kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif,  peserta bias mendapat layanan kesehatan di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatanlain, ada layanan yang bias ditanggung dan tidak. Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apasaja yg tidak ditanggung BPJS.

Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS kesehatan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Jangan Waswas! Ini Teknik Aktifkan BPJS Kesehatan yang Telah Non-Aktif

BACA JUGA: Begini Cara Klaim,Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis

Seperti apa layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya  

1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2.Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3.Perataan gigi seperti behel.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan di Lebong Capai Rp6,2 M, Cek Rincian Tunggakannya

BACA JUGA:Berkah Tahun Baru 2023, KIS BPJS Kesehatan Bagi-bagi Bansos, JKN Banyak Menolong Rakyat Indonesia

4.Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5.Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: