Begini Cara Klaim,Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis

 Begini Cara Klaim,Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa mendapatkan subsidi pasang gigi palsu atau buatan gratis.

Protesa atau gigi palsu gratis diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, pelayanan gigi palsu gratis alias ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Lalu bagaimana cara klaim pasang gigi palsu gratis menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut ketentuan klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan:

BACA JUGA: Hati-Hati Modus Penipuan Rekening, OJK Berikan Peringatan

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu BPJS Kesehatan 

BACA JUGA: Rekrutmen Calon Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) TNI AL 2023 Masih Dibuka, Begini Materi Seleksinya

Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di 

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: