Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS?
Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS? -Foto : internet -
RADARLEBONG.ID - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji Coba di Enam Polda
Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini akan diuji coba di enam Polda, yaitu:
BACA JUGA:Terungkap! Dugaan Perubahan Nilai Siswa Demi Peringkat di SMA Negeri 5 Bengkulu
Polda Bali
Polda Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sulawesi Selatan
BACA JUGA:Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan
Polda Sumatera Utara
Polda Papua
Uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan, dari 1 Maret hingga 31 Maret 2024.
Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dan kendala yang mungkin terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
