PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS?

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS?

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS? -Foto : internet -

RADARLEBONG.ID - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji Coba di Enam Polda

Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini akan diuji coba di enam Polda, yaitu:

BACA JUGA:Terungkap! Dugaan Perubahan Nilai Siswa Demi Peringkat di SMA Negeri 5 Bengkulu

Polda Bali

Polda Jawa Tengah

Polda Kalimantan Timur

Polda Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan

Polda Sumatera Utara

Polda Papua

Uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan, dari 1 Maret hingga 31 Maret 2024.

Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dan kendala yang mungkin terjadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: