Hati-Hati Modus Penipuan Rekening, OJK Berikan Peringatan

 Hati-Hati Modus Penipuan Rekening, OJK Berikan Peringatan

Ini Modus Baru Penipuan Rekening-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Pelaku penipuan selalu menggunakan modus baru dalam melakukan aksi.

Terbaru modus baru penipuan rekening tercium oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus baru itu terkait dengan beredarnya surat pembekuan rekening seakan dikeluarkan olej OJK.

Padahal surat itu disebar oleh penipu.

BACA JUGA: Rekrutmen Calon Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) TNI AL 2023 Masih Dibuka, Begini Materi Seleksinya

BACA JUGA: Inilah Gaji Honorer 2023, Daftar Lengkap Berdasarkan Provinsi di Seluruh Indonesia

Dalam surat pembekuan rekening yang sudah dicap 'Hoaks' oleh OJK, disebutkan bahwa OJK akan memblokir rekening korban selama 3 tahun karena disinyalir terkait aksi pencucian uang.

OJK sudah membantah dan memberikan peringatan kepada masyarakat.

Dalam pemberitahuan secara tertulis, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah.

Lebih lanjut disebutkan bahwa format surat itu surat tidak sesuai dengan standar OJK.

BACA JUGA:Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 250 Ribu, Begini Cara Klaim Vouchernya

BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Para Guru PAUD hingga SMA Bakal Dapat Bantuan dari Kemendikbud

Selain itu kode QR yang ada dalam surat juga palsu.

OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: