Jangan Waswas! Ini Teknik Aktifkan BPJS Kesehatan yang Telah Non-Aktif

Jangan Waswas! Ini Teknik Aktifkan BPJS Kesehatan yang Telah Non-Aktif

BPJS Kesehatan yang telah non-aktif bisa kembali diaktifkan dengan beberapa langkah ini-foto : internet-

RADARLEBONG.ID - BPJS Kesehatan yang telah non-aktif bisa diaktifkan kembali dengan beberapa teknik, antara lainnya yakni dengan bayar kembali pungutan yang awalnya tertunggak sama tambahan denda senilai 5% lantaran terlambat bayar.

Besaran denda dihitung dari ongkos pengamatan awal mula layanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Bagaimanakah caranya aktifkan BPJS Kesehatan? Secara prinsip, di saat seorang daftarkan diri ke BPJS Kesehatan serta bayar iurannya, baik di jamin perusahaan tempatnya bekerja ataupun berdikari, posisi kepesertaannya bisa jadi aktif. Posisi kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif waktu perusahaan membayar iurannya pas waktu.

Tapi pada sejumlah keadaan, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa jadi tidak aktif. Masalah ini bisa berlangsung karena beberapa lantaran, antara lainnya telat bayar pungutan. Lantas, bagaimanakah caranya aktifkan BPJS Kesehatan kembali?

BACA JUGA:Plafon dari Rp500 ribu Hingga Rp25 Juta, Bunga Ringan, Proses Cepat & Mudah Hanya di BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Maaf, 3 Orang Ini Gagal Cairkan Rp25 Juta Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Ditolak? Ini Alasannya

Posisi BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif

Posisi BPJS Kesehatan orang peserta bisa jadi tidak aktif, maka dari itu tidak bisa dipakai di saat mau berobat ke layanan kesehatan paling dekat. Keadaan ini bisa berlangsung karena beberapa 2 soal, adalah:

- Telat bayar pungutan

BPJS Kesehatan jadi non-aktif serta tidak bisa dipakai kalau pungutan perbulannya terlambat dibayar. Menurut Buku Pedoman Service JKN KIS, posisi peserta BPJS Kesehatan jadi non-aktif mulai sejak tanggal 1 bulan selanjutnya di saat peserta telat bayar iurannya.

- Peserta bekerja di perusahaan

Kalau BPJS Kesehatan di jamin pemberi kerja, posisi bisa jadi non-aktif di saat peserta tidak kembali bekerja di perusahaan itu. Baik lantaran mendapati penghentian hubungan kerja (PHK) ataupun keluar.

Juga ada keadaan yang lain sebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi tidak aktif, adalah peserta telah berumur 21 tahun (tidak kembali jadi tanggungan orang-tua) serta dirasa bisa bayar pungutan (peserta sebelumnya masuk ke category Yang menerima Kontribusi Pungutan atau PBI).

Kalau sebagai berikut, bagaimanakah caranya aktifkan BPJS Kesehatan kembali?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: