Jangan Waswas! Ini Teknik Aktifkan BPJS Kesehatan yang Telah Non-Aktif

Jangan Waswas! Ini Teknik Aktifkan BPJS Kesehatan yang Telah Non-Aktif

BPJS Kesehatan yang telah non-aktif bisa kembali diaktifkan dengan beberapa langkah ini-foto : internet-

- Chika akan menanggapi dengan memberinya beberapa type layanan.

- Putuskan service "Tukar Unit Peserta".

- Putuskan domisili propinsi serta kantor cabang sama dengan hunian peserta.

- Sesudah itu, Chika akan mengantarkan formulir laporan yang wajib diisi, serta nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang kota atau kabupatn tempat hunian peserta.

- Isi formulir itu serta kirimkan ke nomor Whatsapp Pandawa.

- Lantas, ikutinya sejumlah langkah yang Pandawa beri sampai tuntas.

- Aktifkan serta Mengganti Data BPJS Kesehatan secara Off-line

Kecuali lewat online, peserta bisa aktifkan kartu BPJS Kesehatannya serta ubah data dari perusahaan ke berdikari bisa dijalankan dengan off-line, adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan sama dengan domisili peserta.

Ingat bawa document penting yang diperlukan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, surat info yang menyebutkan tidak kembali bekerja di perusahaan itu.

2. Posisi Non-aktif Lantaran Terlambat Bayar Pungutan

Kalau posisi BPJS Kesehatan jadi non-aktif gara-gara terlambat bayar pungutan, peserta bisa aktifkan kembali dengan bayar pungutan tertunggak.

Peserta bisa mengenal besaran pungutan lewat terapan Mobile JKN serta melunasinya lewat aliran yang ada, seperti ATM serta jaringan e-commerce dan minimarket yang bekerja bersama-sama.

Kalau peserta sebagai pekerja, pungutan itu dilunasi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Tapi kalau peserta mendapati layanan rawat inap dalam tempo 45 hari mulai sejak posisi kepesertaan diaktifkan kembali, akan terserang denda senilai 5% dari ongkos pengamatan awal mula layanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan aturan menurut Perpres No. 64 Tahun 2020 jadi berikut;

Jumlah bulan tertunggak terbanyak 12 bulan.

Besaran denda tertinggi Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: