Temuan Dewas KPK, Ada Pungli Bernilai Fantastis dalam Rutan KPK
ungli rutan KPK diduga melibatkan pihak ketiga menurut KPK oknum tersebut berperan juga sebagai penghubung. -foto : disway.id-
RADARLEBONG.ID - Berdasarkan temuan Dewas atau Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), ada dugaan pungli atau pungutan liat bernilai fantastis senilai Rp 4miliar di Rutan atau Rumah Tahanan KPK.
Angka pungli tersebut belum final, baru sebatas data sementara.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023 dikutip dari disway.id.
Ketua Dewas KPK menduga, pungli tersebut berasal dari tahanan KPK atau pihak terkait. Yangmana, pasca ditemukannya pungli tersebut, pihaknya segera melaporkan hal tersebut ke Pimpinan KPK.
BACA JUGA:Lebong Disorot KPK, Berikut Ini Catatannya
BACA JUGA:Perkara Suap APBD, 5 Eks Anggota Dewan Jambi Gunakan Rompi Orange KPK
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.
Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK menambahkan, temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.
Kata dia menuturkan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar dan jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
BACA JUGA:Peringatan Hakordia 2022 di Lebong Sepi Kegiatan, Abaikan Edaran KPK?
BACA JUGA:Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.
Ia pun tak menepis, adanyakemungkinan jumlah itu akan bertambah. Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: