Perkara Suap APBD, 5 Eks Anggota Dewan Jambi Gunakan Rompi Orange KPK
KPK resmi menetapkan 5 eks Anggota Dewan Jambi atas perkara suap APBD .--
RADARLEBONG.ID - Disangkakan atas dugaan perkara suap terkait Ketok Palu Pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
5 Eks Anggota Dewan Jambi resmi menggunakan rompi orange KPK.
Itu setelah, senin 8 Mei 2023, di Gedung Penunjang, KPK resmi menetapkan ke 5 eks Anggota Dewan Jambi periode 2014-2019 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ke lima mantan Legislator tersebut yakni Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI).
BACA JUGA:Catat , KPK Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL Bertambah
Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
Dirilis dari laman KPK RI, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur dalam siaran persnya mengatakan kelima eks Anggota DPRD Jambi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelimanya, akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda milik KPK terhitung sejak Senin 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023.
Dimana, untuk HI dan MI akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC,
BACA JUGA:Kawal Pemberantasan Korupsi, 3 Institusi Teken Mou APIP dan APH
ASHD akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,
dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: