Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel

Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel

Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID - Dari 134 pejabat yang wajib melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik pada tahun 2023,

data dari Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong menunjukkan bahwa masih ada 2 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Laporan LHKPN diharapkan disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.

Terkait dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengisyaratkan bahwa pembayaran Tunjangan Penghasilan Pejabat (TPP) bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja, akan ditunda.

BACA JUGA:Belum Ada Tanda-tanda, Jalan Rusak Milik Provinsi Bengkulu di Lebong Akhirnya Diperbaiki Siapa?

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa Pemkab memastikan penundaan pembayaran TPP bagi pejabat yang belum melaporkan data LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

Tidak hanya pejabat tersebut, tapi juga kepala OPD tempatnya bekerja akan mengalami penundaan pembayaran sebagai konsekuensi dari belum melaporkan LHKPN.

"Kami telah mengirim surat kepada semua kepala OPD untuk segera menyelesaikan pengisian data LHKPN. Ini bukan tanpa alasan.

Dari total 134 pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN, masih ada beberapa yang belum menyelesaikan kewajiban ini," ujar Sekda Lebong.

BACA JUGA:Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengatakan bahwa pihaknya tetap

mengimbau kepada pejabat untuk segera menyelesaikan pengisian data LHKPN, sebagai tindak lanjut dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Kami mengimbau kepada pejabat yang bersangkutan agar segera menyelesaikan laporan tersebut, terlebih karena ini adalah instruksi dari KPK RI," tambahnya.

Nurmanhuri menegaskan bahwa batas waktu pengisian LHKPN adalah tanggal 31 Maret mendatang, yang berarti masih tersisa waktu 3 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: