Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK

Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK

LEBONG, radarlebong.com - Pejabat Pemkab Lebong mulai ramai-ramai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI. Setelah sebelumnya baru 38 pejabat Pemkab Lebong menyampaikan LHKPN, jumlah ini bertambah menjadi sebanyak 45 pelapor per tanggal 16 Februari 2022. "Per tanggal 16 Februari, total sudah ada 45 pejabat yang menyampaikan LHKPN melalui aplikasi milik KPK. Tersisa 105 pejabat lagi yang belum lapor," kata Sekretaris Inspektorat Lebong Andi Febriansyah, SE. Disinggung mengenai siapa yang belum menyampaikan LHKPN ini termasuk DPRD Lebong dan BUMD, , Andi enggan membeberkan secara rinci data tersebut dan menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung ke Inspektur Inspektorat Lebong. "Kalau detailnya, langsung dengan Inspektur saja ya," singkatnya. Sementara itu, Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin SH, M.Si, memastikan bakal memberi sanksi bagi pejabat Pemkab Lebong yang tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana aturan berlaku. "LHKPN ini wajib bagi penyelenggara negara, tidak ada tawar menawar. Siapa yang tidak melaporkan hal ini sampai batas waktu yang ditentukan, pasti akan kita sanksi," ujar Mustarani. Meski demikian, ia menduga jika masih banyaknya pejabat Pemkab Lebong yang belum menyampaikan LHKPN ini disebabkan karena masih menyiapkan berkas yang akan dilaporkan. "LHKPN ini sifatnya wajib sebagai salah satu upaya meminimalisir tindak pidana korupsi dan juga transparansi penyelenggara negara," terang dia. Kewajiban pejabat negara menyampaikan LHKPN ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Serta, Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: