Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel
Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel-foto :tangkapan layar-
Dalam laporan LHKPN, semua harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat harus disampaikan, termasuk aset bergerak dan aset tak bergerak.
"Penyampaian laporan kekayaan negara ini adalah bentuk transparansi dari pejabat dalam mengungkapkan harta kekayaan yang dimiliki.
Oleh karena itu, kami mendorong agar laporan kekayaan ini segera disampaikan oleh masing-masing pejabat," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: