Jelang Lebaran 1445 H, KPK Ingatkan PNS & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
Jelang Lebaran 1445 H, KPK Ingatkan PNS & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi -foto :kpk.go.id-
RADARLEBONG.ID - Tak terasa telah memasuki pertengahan bulan suci ramadhan 1445 H.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Dilansir dari laman resmi kpk.go.id, dalam edarannya menuliskan beberapa poin sebagai berikut yakni mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan
BACA JUGA:Atensi KPK, Penerbitan Sertifikat Lahan Milik Pemkab Lebong Dicicil
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kemudian, masih dalam edaran tersebut menuliskan mengenai permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,
baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
BACA JUGA:Catat , KPK Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
KPK juga mengimbau, masih dalam edaran tersebut menuliskan, 0 kepada pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: