Ingat !! MenPAN-RB Tidak Memperbolehkan Lagi Pemda Rekrut Tenaga Honorer

Ingat !! MenPAN-RB Tidak Memperbolehkan Lagi Pemda Rekrut Tenaga Honorer

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas meminta Pemda, Kementerian/Lembaga tidak lagi Merekrut Tenaga Honorer.-foto : antara/jpnn-

RADARLEBONG.ID - Ingat, bagi seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia. MenPAN-RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas tidak memperbolehkan lagi Pemda merekrut tenaga honorer.

Alasannya,rekrutmen tenaga honorer yang sembarangan akan berimbas dengan rusaknya penghitungan kebutuhan formasu Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan, sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Menteri Anas seusai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6) dikutip dari jpnn.com.

Hal yang sama, lanjut MenPAN-RB juga diberlakukan di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (K/L).

BACA JUGA:CPNS 2023, BKPSDM Lebong Belum Kantongi Petunjuk Resmi dari KemenpanRB

BACA JUGA:Malang Nasib THLT di Lebong, Sudah 'Dipungut' Ratusan Ribu, Pendataan Malah Tak Sesuai SE Menpan

Menurut MenPAB-RB, perekrutan tenaga honorer yang tak tuntas-tuntas akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ungkap Menteri Anas.

Padahal, KemenPAN-RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia.Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk itu, kata Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Minta Pemda Data Pegawai Non ASN

BACA JUGA:Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

Larangan  bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Menteri Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com