Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

-MenPAN RB Tjahjo Kumolo-Foto KemenPANRB

JAKARTA, radarlebong.com -  Informasi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya. Agar kiranya dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16/2022, tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dimana, dalam SE MenPANRB tersebut ditegaskan bagi ASN/PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Maka akan diberikan  hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Oleh karenanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:Aset Mess Bandung Diangkut ke Lebong, Lewat Jalur Darat

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (24/6).

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per pekan.

Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: