PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Keluar Kantor Saat Jam Kerja, ASN Lebong Terancam Sanksi

Keluar Kantor Saat Jam Kerja, ASN Lebong Terancam Sanksi

ILUSTRASI Keluar Kantor Saat Jam Kerja, ASN Lebong Terancam Sanksi--

LEBONG.RADARLEBONG.ID -Inspektorat Kabupaten Lebong terus menggencarkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan kedisiplinan kerja, khususnya ASN yang berada di luar lingkungan kerja pada saat jam dinas.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul masih ditemukannya ASN yang berada di luar kantor tanpa kejelasan aktivitas pada jam kerja.

Inspektorat Kabupaten Lebong menilai tindakan tersebut mencederai etos kerja dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.

BACA JUGA:Baru OPD dan Kecamatan, Program SRIKANDI di Lebong Belum Jangkau Desa dan Sekolah

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menegaskan bahwa ASN yang meninggalkan lingkungan kerja pada jam dinas wajib mengantongi surat izin resmi dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Surat izin tersebut menjadi bukti bahwa ASN yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan atau memiliki keperluan yang sah. 

"Jika tidak dapat menunjukkan surat izin, maka ASN tersebut dianggap tidak masuk kerja atau bolos," tegasnya.

Menurut Nurmanhuri, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Kabupaten Lebong yang meminta seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

"Instruksi bupati ini, bertujuan untuk memastikan seluruh instansi pemerintah mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal, efektif, dan tepat waktu kepada masyarakat," jelas Nurmanhuri.

Inspektorat Kabupaten Lebong juga menyatakan kecaman terhadap sikap ASN yang tidak menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai abdi negara. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dinilai tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Nurmanhuri menyampaikan bahwa Inspektorat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"ASN yang terbukti berada di luar lingkungan kerja tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi disiplin lainnya," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: