Dua Versi Pengumuman Kelulusan PPPK di Lebong Bikin Bingung! Ada Nama Peserta yang Hilang
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah, MM. --dok/radarlebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Lebong baru-baru ini menimbulkan kebingungan di kalangan peserta.
Pasalnya, beredar dua versi pengumuman yang berbeda, dengan salahsatu nama peserta yang hilang dari daftar kelulusan.
Hal ini memicu pertanyaan dan kegelisahan, terutama bagi peserta yang merasa sudah memenuhi syarat, namun namanya tidak tercantum dalam pengumuman resmi.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Lebong, pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap I versi pertama hanya memuat daftar nama peserta yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA:SK PPPK: Bisa Digadaikan? Keuntungan, Risiko, dan Syarat Lengkapnya
Sedangkan pada pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap I versi kedua, dilengkapi dengan rincian nilai hasil integrasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pada kedua versi pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap I di Lebong ini, ditemukan adanya salahsatu nama peserta seleksi yang hilang. Hal inipun menimbulkan berbagai spekulasi terkait hal tersebut.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Qodratullah MM, membenarkan adanya dua versi pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap I tersebut.
Namun, pengumuman yang asli dan diakui keabsahannya yakni pengumuman yang dilengkapi dengan rincian nilai hasil integrasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BACA JUGA:Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori
"Waktu pengumuman ini keluar dari BKN, saya berangkat ke Bengkulu untuk meminta tandatangan Bupati. Karena waktu yang sudah mepet saat itu, jadi saya minta staf menimpa saja tandatangan Bupati, karena yang aslinya kan sudah kita pegang," jelasnya.
Hanya saja, saat dilakukan penarikan data excel dari BKN terdapat nama peserta seleksi yang tidak lulus namun masuk dalam daftar nama peserta yang lulus.
"Karena waktu itu buru-buru, jadi ada sedikit kesalahan. Jadi, pengumuman yang sah adalah pengumuman yang dilengkapi dengan rincian nilai hasil integrasi dari Panselnas," tukas Benny melalui sambungan ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: