Malang Nasib THLT di Lebong, Sudah 'Dipungut' Ratusan Ribu, Pendataan Malah Tak Sesuai SE Menpan

Malang Nasib THLT di Lebong, Sudah 'Dipungut' Ratusan Ribu, Pendataan Malah Tak Sesuai SE Menpan

Kisah Pilu Honorer Dinkes Lebong yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2023 Karena Kecurangan-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Malang nasib Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) Pemkab Lebong dalam proses pendataan pegawai non ASN yang diinstruksikan pemerintah pusat. 

Bagaimana tidak, setelah dipungut ratusan ribu untuk foto copy berkas, ternyata pendataan yang dilakukan tidak sesuai Surat Edaran Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM, Chandra, SH mengakui adanya kesalahan instruksi dari BKPSDM Lebong ke OPD terkait dengan berkas yang diminta oleh BKN. 

Dijelaskannya, surat instruksi tersebut dikeluarkan Sekretariat BKPSDM, dikeluarkan tanpa sepengetahuan pihaknya (Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, red).

BACA JUGA:Urus Berkas PPPK, THLT Dinas PUPRPHub Lebong Dipungut Rp150 Ribu

BACA JUGA:Dana Habis, 522 THLT Dikbud Lebong Belum Gajian Selama 5 Bulan

Termasuk juga dalam pengumpulan berkas juga diakuinya hanya dilakukan oleh pihak sekretariat. 

"Silahkan kalau mau muat di media bahasanya seperti apa? Terkait instruksi ke OPD tersebut, kami (bidang mutasi, red) tidak tahu sama sekali isinya seperti apa. Karena yang membuat itu pihak Sekretariat atas instruksi Kepala," keluh Candra. 

Dijelaskan Candra, belakangan pihaknya mengetahui adanya kesalahan instruksi tersebut karena beberapa hari terakhir THLT berbondong-bondong mendatangi BKPSDM.

Saat ditelusuri, ternyata mereka menjalankan sesuai dengan edaran BKPSDM Lebong yang ternyata tidak sesuai dengan permintaan BKN. 

BACA JUGA:Kabar Penting untuk THLT di Lebong, Simak dengan Seksama

BACA JUGA:Pejabat Hasil Lelang Bakal Dilantik Bulan Depan

"Makanya kalau ditanya progres pendataan sesuai yang diminta oleh BKN, bisa saya katakan belum ada. Padahal sebenarnya, apa yang diminta oleh BKN sangat sederhana. Cukup operator yang ada di OPD menginput data dan kami memverifikasi keabsahan data tersebut. Tidak perlu menyerahkan berkas seperti apa yang kita lihat selama ini," sambungnya. 

Ditanya terkait tumpukan berkas yang dikumpulkan oleh THLT, Candra dengan tegas mengatakan bukan seperti itu yang diinginkan oleh BKN. 

"Dalam instruksi BKN ini sudah sangat jelas poin-poin yang diinginkan, termasuk format blangko pengisian data pegawai Non ASN. Jadi tidak ada gunanya mengumpulkan tumpukan berkas, karena yang diminta hanya softcopy," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME yang lebih dulu ditemui diruang kerjanya ini kemarin, justru mengatakan terlambatnya progres pendataan pegawai Non ASN tersebut disebabkan karena sistem BKN dalam 2 hari belakang sedang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penginputan data. 

"Sudah 2 hari ini sistem BKN sedang down, jadi proses penginputan data menjadi terhambat," singkat Pedo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: