Urus Berkas PPPK, THLT Dinas PUPRPHub Lebong Dipungut Rp150 Ribu

Urus Berkas PPPK, THLT Dinas PUPRPHub Lebong Dipungut Rp150 Ribu

PUPR: Tampak pegawai sekretariat dinas PUPR-Hub Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dugaan pungutan uang sebesar Rp 150 ribu kepada THLT dalam pengurusan berkas PPPK, Dinas PUPR-Hub Lebong menyebutkan jika hal itu hanya miskomunikasi. 

Uang yang dikumpulkan THLT ini adalah untuk foto copy berkas milik THLT itu sendiri.

"Itu hanya miskomunikasi saja, karena uang itu bukan untuk kami melainkan untuk foto copy berkas milik mereka (THLT, red) itu sendiri," kata Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, SE, MM melalui Kasubbag Kepegawaian, Icah, SE.

Menurutnya, tidak semua THLT di Dinas PUPR-Hub Lebong dipatok memberikan uang sebesar Rp 150 ribu. Jumlah yang diserahkan THLT ini bervariasi tergantung dengan lama masa kerja. 

BACA JUGA:Resmi Ditutup, 17 OPD di Lebong Melenggang Menuju JPTP, 4 OPD Tergantung Rekomendasi KASN

BACA JUGA:Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Puskesmas RP Bisa Dibangun

"Jika dikalkulasikan, kebutuhan biaya fotocopy berkas selama 1 tahun itu sebesar Rp 30 ribu. Dan sudah dari awal kita sampaikan hal ini kepada THLT dan mereka setuju," terangnya. 

Menurutnya, pengurus berkas THLT yang dilakukan oleh pihaknya ini untuk menghindari berkas akan tercecer. Apalagi, berkas ini merupakan arsip Dinas PUPR-Hub Lebong. 

"Kami meminta maaf jika terjadi kesalahpahaman seperti ini. Tapi, sedikitpun kami tidak berniat untuk mengambil uang THLT maupun mencari keuntungan pribadi," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: