Ingat !! MenPAN-RB Tidak Memperbolehkan Lagi Pemda Rekrut Tenaga Honorer

Ingat !! MenPAN-RB Tidak Memperbolehkan Lagi Pemda Rekrut Tenaga Honorer

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas meminta Pemda, Kementerian/Lembaga tidak lagi Merekrut Tenaga Honorer.-foto : antara/jpnn-

Adapun, tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yangmana, MenPAN-RB , Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkas Menteri Anas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com