Tak Sekedar Pembinaan & Pernyataan, Pemakai Lem Aibon di Lebong Terancam Pidana 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Tak Sekedar Pembinaan & Pernyataan, Pemakai Lem Aibon di Lebong Terancam Pidana 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Satpol PP Lebong akan menindak tegas pemakai lem aibon dengan ancaman pidana.-foto : dokumentasi.-

RADARLEBONG.ID - Tampaknya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan lebih serius dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang peredaran lem aica.

Jika sebelumnya pengguna atau pemakai yang terjaring razia gabungan baru sebatas diberikan pembinaan dan membuat surat peryataan.

Namun, kali ini setiap orang yang melanggar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH.

BACA JUGA:MIRIS!! Darurat Lem Aibon di Lebong Masih Mengancam, Polisi Minta Warga Lapor

BACA JUGA:Selamatkan Generasi Muda, KONI Lebong Minta Penyalahgunaan Lem Aibon yang Viral di Medsos Segera Ditindak

"Penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong sudah semakin mengkhawatirkan, jadi untuk memberikan efek jera kepada remaja amaupun anak bawah umur.

Maka kami, (Satpol PP) akan memberikan sanksi tegas berupa ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tegas Andrian.

Lebih jauh, sebelum penindakan ini dilakukan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lebong sebagai Korwas PPNS, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itulah, pihaknya mengimbau para remaja dan anak-anak bawah umur supaya tidak lagi menyalahgunakan lem aibon untuk mabuk-mabukan, termasuk juga menkonsumsi minuman tuak.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Penampakan Lem Aibon Berjejer Depan Rumah Warga

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Puluhan Anak di Bawah Umur di Lebong Diciduk Gegara 'Ngelem', 7 Diantaranya Pelajar

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Polres dan Kejari Lebong, setelah itu barulah kita lakukan penindakan," lanjutnya.

Andrian menambahkan, Ia juga mengingatkan serta mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif menekan penyalahgunaan lem aibon, terutama peran serta orang tua anak agar dapat mememperketat pengawasan terhadap anaknya.

Selain itu, diharapkan pemilik tokoh atau pedagang agar selektif dalam menjual lem aibon, seperti tidak menjual kepada anak-anak bawah umur.

"Dalam Perda tersebut menyebutkan baik pengguna maupun penjual lem juga bisa diseret aparat dengan ancaman Pidana. Kami berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif, termasuk juga para pedagang agar dapat selektif dalam menjual lem aibon," demikian Andrian. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: