Calon dan Parpol di Lebong Diminta Turunkan APS secara Mandiri

Calon dan Parpol di Lebong Diminta Turunkan APS secara Mandiri

Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH,--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Lebong, Bengkulu, siap diterjunkan untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penertiban akan dilakukan pada 11-13 November 2023 mendatang. Sasaran utama penertiban adalah APS yang dipasang di taman kota, pohon, dan lokasi lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menurut Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH, ada titik lokasi yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau berdasarkan SK Bupati Lebong nomor 370 tahun 2018.

"Lokasi ini harus steril dari pemasangan APS dan APK. Contohnya adalah taman kota, ruang terbuka hijau, dan pohon yang masih hidup yang dilarang untuk dipasangi APS atau APK," tutur Andrian.

BACA JUGA:Kucuran DAK 2024 Kabupaten Lebong Capai Rp 23,7 Miliar, Fokus Bangun Jalan dan Irigasi

BACA JUGA:RDTR dan KLHS Lebong Selatan Segera Disusun, Pemerintah Minta Masukan Masyarakat

Andrian juga menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melarang pemasangan APS yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

Contohnya, APS yang dipasang di bahu jalan, trotoar, atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengendara.

"Kami juga menunggu instruksi dari Bawaslu terkait konten APS yang mungkin menyerupai APK. Dalam penertiban ini, kami tergabung dalam tim yang mencakup Satpol PP," sambungnya.

Sebelum penertiban dilakukan, setiap calon dan Partai Politik (Parpol) diberi waktu untuk menurunkan secara mandiri APS yang telah terpasang sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023.

Ini termasuk APS yang memuat konten APK atau yang dipasang di lokasi yang dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: