Lagi, Baliho Parpol dan Bacaleg Tak Berizin Digulung Satpol PP Lebong

Lagi, Baliho Parpol dan Bacaleg Tak Berizin Digulung Satpol PP Lebong

Baliho: Dinas Satpol PP Lebong melakukan penertiban baliho melanggar aturan.-foto : dokumentasi.-

RADARLEBONG.ID - Lagi, Belasan baliho partai politik yang berada di jalur hijau wilayah Lebong kembali dilakukan penertiban. Penertiban ini dilakukan dengan cara pencopotan terhadap baliho yang melanggar aturan dan tak memiliki izin.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH.

"Iya, penertiban ini dilakukan beberapa titik-titik baliho di ruas jalur hijau yang dianggap tidak memiliki izin. Sebelum ditertibkan, kita sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu di PTSP," kata Andrian.

Disebutkan Andrian, dari giat penertiban baliho itu tercatat sebanyak 25 baliho ukuran kecil milik Parpol dan 143 baleho atas nama Trisna Anggraeni Sip, MM yang dilakukan pencopotan.

BACA JUGA:Bikin Ngakak! Begini Penampakan Baliho Biru yang Bukan untuk Nyaleg, Tapi Ternyata...

BACA JUGA:Belum Tahapan Kampanye, Baliho Calon di Lebong Bertebaran di Jalan

Selain itu, penertiban baliho ini juga dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong No 03 tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame. Yang diketahui dari ratusan reklame itu seluruhnya masuk kategori tak berizin.

"Kita menindaklanjuti aturan perda, jadi bagi baliho dan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak akan di tertibkan," jelasnya.

Lebih lanjut Adrian mengatakan, didalam aturan juga setiap baliho parpol yang memasang di jalu hijau, fasilitas sosial fasilitas umum sepanjang jalan protokoler maka akan di tindak.

Karena selain mengganggu ketertiban umum, atribut caleg bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna lalu lintas.

"Sekarang kalau atribut kampanye dipasang di jalur hijau seperti ini, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa teralihkan konsentrasinya sehingga dapat menimbukan kecelakaan, hal ini kan sangat berbahaya," tukasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: