Banpol di Lebong Jadi Sorotan BPK, Parpol Diminta Gunakan Sesuai Ketentuan

Banpol di Lebong Jadi Sorotan BPK, Parpol Diminta Gunakan Sesuai Ketentuan

Banpol di Lebong Jadi Sorotan BPK, Parpol Diminta Gunakan Sesuai Ketentuan--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Meski sudah tuntas disalurkan ke 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengingatkan, peruntukkan 60 persen bantuan partai politik (banpol) untuk pendidikan politik yang menjadi catatan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika penggunaannya dianggap tidak sesuai tentu akan ada catatan-catatan yang diberikan BPK. Pemeriksaan BPK ini nantinya akan menjadi syarat dalam proses pencairan banpol tahun berikutnya. Artinya saling berkaitan,” kata Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos.

BACA JUGA:Baru 2 Desa di Lebong Tengah Ajukan DD Tahap 3, 8 Desa Masih Proses

Ikhram menjelaskan, anggaran banpol tahun ini mengalami kenaikan yang berdampak terhadap naiknya harga satu suara sah masing-masing Parpol dari sebelumnya Rp 14 ribu per suara sah menjadi Rp 18 ribu.

“Paling lambat akhir Januari 2024 mendatang, SPj penggunaan banpol harus disampaikan ke BPK untuk dilakukan audit. LHP-nya nanti menjadi syarat untuk pencairan banpol untuk tahun 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya, Parpol yang akan mendapatkan banpol ini adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong.

BACA JUGA:Nihil Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lebong Sejak 2020, Disnakertrans Minta Masyarakat Aktif Mengawasi

Tepatnya 10 Parpol hasil Pemilu 2019 lalu. Untuk proses pencairannya dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan langsung ditransfer ke masing-masing rekening Parpol.

“Kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja,” singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: