Nihil Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lebong Sejak 2020, Disnakertrans Minta Masyarakat Aktif Mengawasi

Nihil Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lebong Sejak 2020, Disnakertrans Minta Masyarakat Aktif Mengawasi

Nihil Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lebong Sejak 2020, Disnakertrans Minta Masyarakat Aktif Mengawasi--(dok/ist)

RADARLEBONG.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong memastikan bahwa saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Lebong.

Ini sesuai dengan pemantauan dan laporan terbaru dari perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, mengungkapkan bahwa jumlah TKA yang masuk ke wilayah Lebong telah nihil selama hampir tiga tahun terhitung sejak tahun 2020.

"Kami baru-baru ini melakukan pengecekan langsung terhadap TKA di perusahaan-perusahaan di wilayah Lebong, dan hingga saat ini, TKA tidak ditemukan," ujar Riko.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Prioritaskan Warga Lebong dalam Seleksi PPPK 2023

Meskipun mengakui bahwa beberapa tahun sebelumnya ada puluhan TKA yang bekerja di wilayah Lebong, terutama di perusahaan besar seperti PT. Transri Majid Energi (TME), PT. BTL, PT. Mega Hydro Energi (MHE), dan PT. Jambi Resource, namun sejak awal pandemi Covid-19, seluruh TKA telah kembali ke negara asal mereka.

"Sebelum pandemi Covid-19, puluhan TKA bekerja di wilayah ini, dan semuanya memiliki izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan melalui pemangku kepentingan," jelasnya.

Riko menjelaskan bahwa TKA yang ingin bekerja di Lebong harus memiliki izin RPTKA yang sesuai.

TKA tanpa izin dianggap ilegal, dan tindakan sesuai prosedur akan diambil terhadap mereka.

Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing harus melaporkan hal ini, sebagai bentuk pengawasan oleh Disnakertrans.

BACA JUGA:Lebong Waspada Bencana, 12 Kecamatan Rawan Banjir dan Tanah Longsor

Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal.

Peran aktif masyarakat sangat penting mengingat jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang tersedia sangat terbatas.

"Peran masyarakat adalah melaporkan saja dan tidak mengambil tindakan lebih lanjut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: