Ditemukan Pekerja Proyek di Lebong yang Tidak Dilengkapi K3

Ditemukan Pekerja Proyek  di Lebong yang Tidak Dilengkapi K3

Sidak: Disnakertrans melakukan inpeksi mendadak (sidak) penerapan K3 terhadap pekerja pembangunan proyek fisik di Kabupaten Lebong. -foto : dok-

RADARLEBONG.ID - Demi memastikan keselamatan masyarakat terutama para pekerja proyek fisik, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong berencana dalam waktu dekat akan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lebong. 

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menegaskan sidak yang dilakukan pihaknya itu untuk melihat apakah para pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Jaminan Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) atau tidak.

Namun sebelum itu pihaknya akan terlebih dahulu akan melayangkan surat imbauan kepada OPD yang menggunakan rekanan jasa konstruksi pelaksana proyek pembangunan fisik. 

"Sebelumnya kita sudah turun mengecek salah satu proyek fisik yang tengah berjalan di wilayah Kabupaten Lebong, hasilnya masih ditemukan para pekerja yang tidak dilengkapi APD atau K3," kata Riko Tandean. 

BACA JUGA:Kerusakan Sawah MT II Akibat Irigasi Jebol, Pemdes Diminta Segera Laporkan Sawah Rusak

BACA JUGA:Wilayah di Lebong Ini MT II-nya Alami Kendala, Kali Ini Bukan Karena Hama Tapi Karena ..

Lebih jauh, dalam sidak yang akan dilaksanakan pihaknya ini, tidak hanya sekedar melakukan pengecekan K3 saja, akan tetapi juga melihat apakah para pekerja yang direkrut tersebut sudah diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan atau sebaliknya.

Karena hal ini diatur dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai jaminan keselamatan bagi para pekerja. 

"Pastinya kita akan mengirim surat ke OPD yang menggunakan menggunakan rekanan jasa konstruksi.

Apabila nantinya masih ditemukan pekerja yang tidak dilengkapi K3 maupun jaminan BPJS ketenagakerjaan, maka kita akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembinaan," tegasnya. 

Lebih jauh, dijelaskannya, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu risiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan maksimal. 

 Tak hanya itu, tujuan dari diberlakukannya perlindungan K3 adalah guna memelihara keselamatan dan juga kesehatan pekerja di lingkungan kerja.

Dengan begitu, risiko terjadinya kecelakaan kerja dan hilangnya nyawa manusia karena beban profesi menjadi lebih kecil.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong bisa menerapkan dan terus meningkatkan K3, pastinya ini akan berdampak positif terhadap perusahaan dan khusus karyawan," jelasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: