Disnakertrans Lebong Berikan Peringatan Perusahaan Lapor Jika Terima Tamu Warga Negara Asing

Disnakertrans Lebong Berikan Peringatan Perusahaan  Lapor Jika Terima Tamu Warga Negara Asing

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP.--

RADARLEBONG.ID - Dalam menghadapi potensi kecolongan terkait masuknya belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke wilayah Kabupaten Lebong, khususnya kunjungan mereka ke PT. Tansri Majid Energi (TME) di Kecamatan Lebong Utara.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong kini mengambil langkah preventif yang lebih tegas.

Untuk menghindari terulangnya kejadian beberapa waktu lalu, Disnakertrans Lebong menegaskan dan mengimbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Lebong untuk memberikan laporan secara wajib kepada Disnakertrans, terutama jika mereka merekrut TKA atau menerima tamu dari luar daerah.

"Kami tidak ingin peristiwa beberapa waktu lalu terulang kembali, oleh karena itu, kami mengimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan memberikan laporan jika menerima tamu orang asing di wilayah Lebong," tegas Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP.

BACA JUGA:Nihil Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lebong Sejak 2020, Disnakertrans Minta Masyarakat Aktif Mengawasi

Epan menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada TKA yang ingin bekerja di Lebong tetapi tidak memiliki izin RPTKA, maka TKA tersebut dianggap ilegal dan dapat ditindak tegas sesuai prosedur.

"Setiap perusahaan yang mempekerjakan orang asing atau TKA diharapkan memberikan laporan, karena ini juga merupakan bentuk pengawasan dan pemantauan oleh Disnakertrans," jelasnya.

Epan juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Lebong, untuk aktif mengawasi keberadaan TKA dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal. 

"Semua sudah ada aturan yang ditetapkan, jadi kami minta semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut serta mengawasi keberadaan TKA di Lebong."tukasnya.(wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: