Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Perubahan Peruntukan Kawasan menjadi salahsatu bahasan dalam sidang sidang Gugus Tugas Reforma Agraria -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Hasil sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar pada tanggal 1 Agustus, mengumumkan penerbitan sertifikat untuk 195 bidang tanah di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Sidang ini juga membahas seleksi objek dan subjek redistribusi tanah untuk tahun 2024.
Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, menyambut baik penerbitan sertifikat untuk 195 bidang tanah masyarakat di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Ia juga mengungkapkan perubahan peruntukan kawasan yang mencakup 3 poligon di wilayah Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Suka Sari, dan Desa Mangkurajo di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Mulai 1 Agustus, BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK
Perincian Kawasan dan Luas Poligon
Poligon I Kelurahan Tes: Luas 99,062 Hektare
Poligon 2 Desa Kutai Donok dan Desa Suka Sari: Luas 48,164 Hektare
Poligon 3 Desa Mangkurajo: Luas 29,784 Hektare
BACA JUGA:3 Nyawa Melayang di Jalan, Lakalantas 2024 di Lebong Menurun Dibanding 2023
Lokasi redistribusi tanah ini sesuai dengan SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 25 Mei 2023. Keputusan ini mencakup:
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas ± 2.340 Ha.
Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas ± 20.272 Ha.
Perubahan dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas ± 221 Ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: