Ini Aturan bagi Partai Politik yang Ingin Kampanye di Media Sosial

Ini Aturan bagi Partai Politik yang Ingin Kampanye di Media Sosial

KPU Lebong saat menggelar sosialisasi terkait Kampanye Pemilu 2024.--

RADARLEBONG.ID - Menjelang tahapan kampanye partai politik peserta pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

KPU Lebong mengelar sosialisasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye dengan menghadirkan pimpinan masing-masing Parpol serta masing-masing Liaison Officer (LO) di wilayah Kabupaten Lebong.

Bimtek dan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu 2024 tentang ketentuan umum dan khusus mengenai kampanye yang tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Salah satunya akun Media Sosial yang dijadikan sarana untuk berkampanye harus terlebih dahulu didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum, jumlahnya pun juga dibatasi. 

BACA JUGA:Batas Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024, Dua Pasangan Daftar ke KPU

"Masing-masing Partai Politik diwajibkan untuk mendaftarkan akun-akun nya yang akan dijadikan sarana berkampanye ke KPU Lebong 3 hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Jumlah akun yang didaftarkan paling banyak 20 akun setiap Medsos. Misalnya akun facebook 20 akun, instagram 20 akun, twiter 20 akun,dan medsos-medsos lainnya," terang Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

Saat ditanya terkait akun Medsos pribadi bakal calon yang dijadikan sebagai media berkampanye, Devi mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah ketika didaftarkan oleh Parpol ke KPU.

"Namun jika tidak, saya rasa ini merupakan ranah dari Bawaslu yang bertugas mengawasi tahapan kampanye," tetangnya.

BACA JUGA: Oknum ASN Lebong Diduga Langgar Netralitas di Medsos, Bawaslu Lebong Sudah Klarifikasi , Ini Kesimpulannya...

Dirinya menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dibagi kedalam beberapa jenis metode kampanye.

Misalnya kampanye yang dilakukan dengan pertemuan terbatas, menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK), tatap muka dan kampanye bentuk lainnya. 

Dan, tambahnya kampanye khusus yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 yang dilaksanakan dalam bentuk rapat umum maupun iklan di media massa atau elektronik. 

"Jadi 3 hari sebelum kampanye nanti Parpol akan mengisi form yang kami siapkan. Ada terkait dengan pelaksanaan kampanye, petugas kampanye termasuk media sosial tadi," tukasnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: