Viral di Medsos, Penampakan Lem Aibon Berjejer Depan Rumah Warga
Satpol PP Lebong akan menindak tegas pemakai lem aibon dengan ancaman pidana.-foto : dokumentasi.-
RADARLEBONG.ID - Jagad media sosial Facebook kembali digegerkan dengan penampakan seperti lem aibon yang sudah terpakai berjejer di salahsatu rumah warga di Kecamatan Lebong Utara.
Sontak, pemadangan lem aibon yang tampaknya disalahgunakan tersebut mengundang kegelisahan dari warga sekitar, yang menuliskannya di media sosial Facebook.
Seperti unggahan di media sosial Facebook Melya Redi pada Jumat dengan 125 komentar dan telah 25 kali dibagikan, menuliskan " Dio ba uleak titik dau o gbok mmalem samping yo a, ndeak te titik bi lai amek, dengan meme tersenyum, ati smpah ne ksirok tep pweng da, dengan meme gambar marah.
Sontak, hal tersebut menjadi keresahan warga lainnya, seperti disampaikan pemilik akun Winda Putri Diana (24) warga Kecamatan Lebong Utara.
Dalam postingannya, menuliskan Lebong Darurat Penyalahgunaan Lem Aibon.
BACA JUGA:Keterlaluan, Kuburan Jadi Tempat Isap Lem dan Mabuk-Mabukan
BACA JUGA: Kenalkan Perda di Kalangan Pelajar, Satpol PP Lebong Road To School
"Sudah banyak masyarakat yang protes melalui media sosial (Facebook) mengenai penyalahgunaan lem aibon, tetapi tampaknya belum di gubris oleh pemerintah daerah kabupaten lebong," tulis Winda dalam postingannya.
--
Masih dalam postingannya menuliskan, penyalahgunaan lem Aibon sangat meresahkan warga sekitar.
Padahal mengenai peraturan daerah terkait penyalahgunaan tersebut sudah diatur dalam Perda Lebong nomor 5 tahun 2017.
"Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak atau minuman tradisional beralkohol), minuman racikan dan lem aica aiobon sejenis di Kabupaten Lebong," tulisnya.
BACA JUGA:Pilih Suplai Air Atau Perbaikan PBK Rusak, Begini Kata Kasatpol PP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: