Sudah Tahu Belum, 10 Pekerjaan Berikut yang Dilarang Memberikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

Sudah Tahu Belum, 10 Pekerjaan Berikut yang Dilarang Memberikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

Vermin: KPU Lebong sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan Calon DPD RI diwilayah Kabupaten Lebong. Kamis(5/1)-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

Sementara, syarat bagi pemilih bisa menjadi dukungan DPD RI antara lain bertempat tinggal atau berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK.

Kenudian, telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah pernah menikah saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

BACA JUGA:KPU Lebong Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai 2 Januari 2023, Masih Ada Kesempatan Nich!

BACA JUGA:Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini

Lainnya, dukungan tidak dibolehkan diberikan lebih dari 1 orang bakal calon anggota DPD. 

Pendukunh juga tidak diperkenankan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan,

Atau memberikan uang atau materi lain untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: