Sudah Tahu Belum, 10 Pekerjaan Berikut yang Dilarang Memberikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

Sudah Tahu Belum, 10 Pekerjaan Berikut yang Dilarang Memberikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

Vermin: KPU Lebong sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan Calon DPD RI diwilayah Kabupaten Lebong. Kamis(5/1)-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sejumlah politisi dan senator di Provinsi Bengkulu saat ini menyatakan dukungan maju dalam pemilihan DPD RI tahun 2024 mendatang.

Diketahui, sejumlah politisi inipun telah memberikan dukungan pemilih dan sebaran di Provinsi ke KPU Bengkulu.

Nah, dalam pencalonan DPD RI ini mungkin berbeda dengan calon DPR RI dan DPRD yang menggunakan Partai Politik sebagai kendaraan penumpangnya.

Sementara, Calon DPD RI wajib mendapatkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Provinsi.

BACA JUGA: Pencalonan DPD RI , KPU Lebong Pelototi Ribuan Dukungan

BACA JUGA:KPU Lebong Sampaikan Pesan Penting untuk 60 Anggota PPK Lebong yang Telah Dilantik

Mungkin tak banyak yang mengetahui, ternyata tidak semua orang bisa memberikan dukungan bagi calon perseorangan DPD RI.

Pengen tahu apa saja profesi atau pekerjaan yang dilarang untuk memberikan dukungan calon perseorangan DPD RI pada Pemilu 2024.

Simak dengan seksama yakni Prajurit TNI, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), PPK-PPS,

Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa/Perangkat Desa, jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Sah, KPU RI Loloskan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:Calo Lolos PPS Cari Mangsa, KPU Lebong Bilang Masalah Klasik

Larangan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Masih dalam PKPU tersebut, menyebutkan untuk dukungan pemilih dan sebaran di setiap provinsi tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten /kota di provinsi dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: