KPU Lebong Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai 2 Januari 2023, Masih Ada Kesempatan Nich!
Perubahan-Jadwal-Pendaftaran-PPS-Pemilu-2024--ilustrasi/radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memperpanjang masa pendataran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 hingga 2 Januari 2023 mendatang.
Sebelumnya penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dijadwalkan sejak 18 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
Perpanjangan masa pendaftaran ini menyusul adanya perubahan berdasarkan Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 20 Desember 2022.
"Ya, karena ada perubahan pada Keputusan KPU ini, maka jadwal pembentuan PPS dilakukan perubahan dan terdapat perpanjangan masa waktu pendaftaran hingga 2 Desember 2023 mendatang," kata Ketua KPU Lebong, Shalahudin Al Khidhr, SE, Jum'at (23/12/2022).
BACA JUGA:ASN dan Perangkat Desa Dipersilahkan Daftar PPS, Tapi Eits Ada Syaratnya Loh
Meski mengalami perubahan jadwal, namun syarat calon anggota PPS untuk pemilu 2024 ini tidak mengalami perubahan dan tetap seperti syarat yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.
"Secara umum syaratnya tidak berubah, tapi bagi pendaftar yang melakukan pendaftaran setelah terbitnya keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022, maka harus syaratnya menyesuaikan dengan aturan terbaru," lanjutnya.
Pelamar juga diwajibkan mengupload beberapa berkas ke SIAKBA, diantaranya pas photo berwarna 4x6 JPEG, KTP-el JPEG, ijazah terakhir (PDF), Surat Pendaftaran (PDF), Surat Pernyataan (PDF), Daftar Riwayat Hidup (PDF), Surat keterangan sehat yang di dalamnya termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula dan kolesterol (PDF).
Tidak hanya itu saja, pelamar calon anggota PPS juga diwajibkan untuk menyerahkan berkas fisik ke KPU Kabupaten Lebong.
Berkas fisik yang diserahkan ke KPU Lebong ini diantaranya Pas Photo berwarna 4x6 sebanyak 3 lemar, foto copy KTP-el, foto copy Ijazah Terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat yang di dalamnya termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula dan kolesterol dan tanda bukti pendaftaran dan tanda terima pendaftaran dari SIAKBA.
Download Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024, DISINI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: