Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini

Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini

Dapil: KPU Lebong menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 kemarin.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dalam uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 yang digelar KPU Lebong kemarin (14/12), rancangan dapil I Lebong yang meliputi enam kecamatan diusulkan agar dipecah.

Usulan ini disampaikan Ketua BMA Lebong, Nedi Aryanto Jalal dan Ketua DPC PKB Lebong, Erlan Fajar Jaya.

"Agar terdapat wakil rakyat di DPRD per kecamatan. Sehingga, dengan keterwakilan ini masing-masing wakil rakyat ini bisa menyalurkan aspirasi masyarakat dengan lebih baik," kata Yanto Jalal.

Rancangan Dapil I Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong yang disusun KPU ini meliputi Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Tubei, Amen, Uram Jaya dan Pinang Belapis dengan alokasi 12 kursi di DPRD Lebong.

BACA JUGA:Jurus Wajib KTP Lebong untuk ASN Terbukti Tokcer , Jumlah Penduduk Naik 1,26 Persen

"Lebong Atas, Tubei dan Lebong Utara menjadi dapil sendiri, begitupun dengan Kecamatan Amen, Uram Jaya dan Pinang Belapis," tambah Erlan Fajar Jaya.

Menanggapi usulan ini, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, mengemukakan jika usulan ini akan disampaikan pihaknya ke KPU Provinsi Bengkulu.

Perlu diketahui, lanjut Yoki, dalam penyusunan dapil ini harus memenuhi tiga element. Jumlah penduduk, pemekaran wilayah atau bencana alam serta adanya dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.

"Dari element jumlah penduduk, bahwa jumlah penduduk Lebong tahun 2019 dan tahun 2022 tidak terjadi perubahan jumlah penduduk yang mempengaruhi alokasi kursi DPRD Lebong. Dan secara umum, jumlah penduduk Lebong tahun 2019 dan 2022 turun sebanyak 3.444 jiwa," kata Yoki.

BACA JUGA:Penduduk Lebong di 12 Kecamatan Bertambah

Dalam rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 yang disusun KPU Lebong ini, total kursi di DPRD Lebong sebanyak 25 kursi dengan jumlah penduduk 110.233 jiwa dan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 4.409 jiwa.

Maka alokasi kursi pada setiap dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong yakni Dapil 1 yang meliputi Lebong Utara, Lebong Atas, Tubei, Amen, Uram Jaya dan Pinang Belapis dengan jumlah penduduk 51.191 jiwa maka jumlah kursi di DPRD Lebong sebanyak 12 kursi.

Dapil II, Lebong Tengah, Bingin Kuning dan Lebong Sakti dengan jumlah penduduk 31.912 jiwa maka jumlah kursi di DPRD Lebong sebanyak 7 kursi.

Kemudian Dapil III meliputi Kecamatan Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Topos dengan jumlah penduduk 27.130 jiwa maka jumlah alokasi kursi di DPRD Lebong sebanyak 6 kursi.

"Usulan dan masukan ini kita tampung untuk kemudian disampaikan ke KPU RI, nanti KPU RI yang akan menetapkannya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: