Usulan Pjs Kades , Kecamatan Amen Sodor 13 Nama

Usulan Pjs Kades , Kecamatan Amen Sodor 13 Nama

Camat Amen Reno Adedo, SE,-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

"Kalau sampai hari ini (kemarin,red) belum ada usulan Pjs Kades yang kami terima dari para Camat," kata Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, Selasa, 3 Januari 2023.

Untuk itu, mengingat sudah memasuki Januari awal tahun 2023, maka diimbau masing-masing pemerintah desa dapat segera mengusulkan calon-calon Pjs Kades

BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?

BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. 

"Kami mengimbau desa segera menyampaikan usulan calon Pjs Kades, selanjutnya barulah para Camat menyampaikan ke Dinas PMD untuk dinaikan ke meja Bupati Lebong," imbuhnya. 

Lanjut Reko, secara umum syarat pengusulan calon Pjs Kades harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong,

kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun. Tak hanya itu, dalam perbup juga tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru yang ingin mencalon sebagai Pjs Kades. 

BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

"Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam intansinya sah-sah saja untuk mencalon sebagi Pjs Kades,

namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasanya sebelum berkas yang bersangkutan diproses," terangnya.

Sementara itu, 65 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, selama belum dilakukan penunjukan Pjs Kades.

Maka jabatan kadesnya akan dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditunjuk oleh Camat sebagai Plh Kades. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. 

BACA JUGA:Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: