Gugatan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tidak Dapat Diterima MA, Pemkab Lebong Divonis Bayar Biaya Perkara

Gugatan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tidak Dapat Diterima MA, Pemkab Lebong Divonis Bayar Biaya Perkara

tangkapan layar putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 57 P/HUM/2015--mahkamah agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: