Gugatan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tidak Dapat Diterima MA, Pemkab Lebong Divonis Bayar Biaya Perkara
tangkapan layar putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 57 P/HUM/2015--mahkamah agung
Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang dibacakan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Desember 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH, menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon tidak dapat diterima.
"Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," tulis putusan Nomor 57 P/HUM/2015.
BACA JUGA:Tapal Batas Tak Tuntas, Dalhadi Turun Gunung
Pertimbangan majelis hakim memutuskan menolak permohonan para pemohon ini bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan:
"Pengujian peraturan perundangundangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi".
Bahwa dalam perkara ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi dasar pengujian atas objek permohonan keberatan hak uji materiil di Mahkamah Agung sedang dalam proses pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam perkara Nomor 59/PUU-XIII/2015 sehingga pengujian oleh Mahkamah Agung wajib dihentikan.
Dengan demikian, Mahkamah Agung belum berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo (prematur), dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: