Gugatan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tidak Dapat Diterima MA, Pemkab Lebong Divonis Bayar Biaya Perkara

Gugatan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tidak Dapat Diterima MA, Pemkab Lebong Divonis Bayar Biaya Perkara

tangkapan layar putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 57 P/HUM/2015--mahkamah agung

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pernah menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Gugatan ini diajukan oleh pemohon Rosjonsyah, Ponija, Zulkarnain, Ramadani, Bambang Tegoeh selaku perwakilan Pemkab Lebong dan Amirul Sapri, Zikiri Abdul Khalik, Baksir, H. Sulyaden selaku perwakilan masyarakat Padang Bano.

Dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor 57 P/HUM/2015 Selasa, 8 Desember 2015. Para pemohon dengan surat permohonannya tanggal 23 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 7 Oktober 2015 dan diregister dengan Nomor 57 P/HUM/2015 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015, tanggal 26 Januari 2015, tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalil yang pada pokoknya diajukan oleh pemohon diantaranya para pemohon sangat dirugikan Hak Konstitusionalnya atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong Diperintahkan Ikut Serta Cabut Pilar Batas di Desa Renah Jaya

Muatan Pasal dan atau bagian Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang yang Lebih Tinggi (strijdig het de met) Casu quo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.

Peta yang di pertahankan Kabupaten Bengkulu Utara batas pastinya dengan Kabupaten Lebong dari Puncak Gunung Lumut, Puncak Bukit Resam, sampai dengan Puncak Hulu Salai kurang lebih 35 Km adalah tidak benar.


Bekas kantor Camat Padang Bano yang tidak lagi difungsikan pasca terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015--debiantoni/radarlebong.id

Karena berdasarkan peta perang Belanda yang dibuat Tahun 1927 yang di terbitkan oleh Kantor Perang 1945, pada Peta tersebut tidak ada batas pasti di lapangan antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkuku Utara, karena peta tersebut di buat oleh Belanda untuk kepentingan strategi perang bukan batas Wilayah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, Bahwa Kabupaten Lebong memiliki luas wilayah keseluruhan 1.929.24 km2.

BACA JUGA:Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Setelah di terbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, luas Kabupaten Lebong adalah 1.710.59 km2 artinya telah terjadi pengurangan Wilayah Kabupaten Lebong seluas 218,41 km2.

Titik Kordinat yang ada pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 sebagian wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebong hilang yaitu: Seluruh Wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagaian Wilayah Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Rimbo Pengadang.


Balai Desa Padang Bano yang saat ini berada dalam wilayah Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara--debiantoni/radarlebong.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: