Mendagri Instruksikan Bupati Kucurkan APBD Untuk Gempa Cianjur, Rp 114 M Belanja Bantuan Keuangan Lebong 2023

Mendagri Instruksikan Bupati Kucurkan APBD Untuk Gempa Cianjur, Rp 114 M Belanja Bantuan Keuangan Lebong 2023

Kantor Bupati Kabupaten Lebong--radarlebong.id

RADARLEBONG.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia menginstrusikan seluruh Kepala Daerah untuk mengalokasikan bantuan keuangan dari APBD untuk penanganan korban gempa bumi ke Pemkab Cianjur.

Hal ini disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Edaran yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:APBD Lebong 2023, Silpa Bengkak Hingga Rp 30 Miliar Lebih, PAN Soroti Dana Pendidikan Belum 20 Persen

Bantuan keuangan yang diberikan, adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Mendagri juga menjelaskan beberapa aturan yang menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk mengalokasikan bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur ini.

"Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA)," ujar Tito.

Kemudian, Pasal 166 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

BACA JUGA:Penyelesaian PTM Muara Aman Bakal Molor Lagi, Anggaran Disetujui Hanya Rp 4,5 Miliar

Selanjutnya, Pasal 67 yakni belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Mendagri.

Diketahui, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022). Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang.

Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit. Hingga saat ini diinformasikan masih terjadi gempa susulan di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: