431 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak, Ada yang Dari Tahun 2017

431 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak, Ada yang Dari Tahun 2017

OPD diminta kooperatif sampaikan data kendaraan dinas--adrianroseple/radarlebong.id

BACA JUGA:Penyelesaian PTM Muara Aman Bakal Molor Lagi, Anggaran Disetujui Hanya Rp 4,5 Miliar

Setelah data ini diterima, baru kemudian Samsat akan menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan bermotor kepada OPD penanggung jawab kendaraan dinas.

"Rencana ini merupakan upaya kami  untuk menekan angka tunggakan kendaraan dinis milik pemerintah daerah. Sehingga ditagih mendatang tidak ada lagi kendis yang menunggu pembayaran pajak, terlebih masing-masing OPD sudah menyediakan anggaran khusus untuk pembayaran PKB," ujarnya.

Target pajak kendaraan bermotor, tambahnya, sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6.012.759.696.00, namun dilakukan perubahan menjadi sebesar Rp 6.501.599.685.00 atau naik sekitar Rp 400-an juta.

"Saat ini untuk realisasi capaian keseluruhan PKB per Oktober lalu baru sebesar Rp 4.399.343.00. Mudah-mudahan sampai akhir Desember mendatang bisa terealisasi diangka Rp 6 miliar," pungkas Amril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: