431 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak, Ada yang Dari Tahun 2017

431 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak, Ada yang Dari Tahun 2017

OPD diminta kooperatif sampaikan data kendaraan dinas--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas (kendis, red) setiap tahun di alokasikan pada masing-masing OPD Pemkab Lebong.

Namun faktanya masih terdapat ratusan kendis milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak.

Ironisnya, tunggakan pajak kendaraan ini terhitung sejak tahun 2017 silam hingga 2022 yang mencapai ratusan juta.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Pelayanan dan Penagihan, Amril Efendi, S.Sos, mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2022, total ada ada sebanyak 431 unit kendis milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak baik itu jenis roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:Hari Pahlawan, 4 'Stom Blau' Sudah Parkir di Kantor Bupati Lebong, 1 Masih OTW

Nilai tunggakan pajak kendis ini mencapai sebesar Rp 289.489.000.

"Ratusan unit kendis menunggak pembayaran pajak tersebut adalah data selama lima tahun terakhir, baik roda dua maupun roda empat yang dipegang masing-masing pejabat di OPD," kata Amril.

Dirincikannya, tahun 2017 ada 55  kendis yang menunggak pajak masing-masing 45 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 1.709.500.

Tahun 2018, ada 69 unit kendis yang menunggak pajak dengan jumlah tunggakan Rp 29.401.000.

BACA JUGA:Aduh, 5 Mobnas Pemkab Lebong dan Mobnas Kades Nangai Tayau Terjaring Razia

Tahun 2019 ada 102 unit yang menunggak pajak masing-masing 69 unit kendaraan roda dua, 33 unit roda empat dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 69.379.500. Di tahun 2020, ada 76 unit terdiri dari 45 unit kendaraan roda dua dan 31 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 84.860.000.

Selanjutnya, tahun 2021 ada 56 unit terdiri dari 37 unit kendaraan roda dua dan 19 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 46.732.000, dan tahun 2022 ada 73 unit terdiri dari 53 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 57.407.000.

"Total keseluruhan kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 431 unit dengan nilai sebesar Rp 289.489.000," terangnya.

Dalam waktu dekat ini, Samsat Lebong akan menyurati masing-masing OPD meminta data jumlah kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: