Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online--
RADARLEBONG.ID-Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini bisa dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi.
Fasilitas ini memudahkan pemilik mobil maupun sepeda motor untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Resmi Samsat
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengecekan online melalui laman resmi Samsat dengan tahapan sebagai berikut:
BACA JUGA:Daftar Pajak Mobil Termurah Terbaru, Cek Rekomendasinya
Buka situs resmi Samsat di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
Tentukan daerah atau provinsi tempat kendaraan terdaftar
Masukkan nomor polisi kendaraan secara lengkap sesuai kode wilayah
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai, seperti hitam, merah, kuning, atau warna lainnya
Ketik kode CAPTCHA sebagai proses verifikasi
Klik tombol cek untuk menampilkan data pajak kendaraan
Melalui layanan ini, pengguna dapat melihat detail Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), estimasi denda apabila terdapat keterlambatan, hingga total biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan.
Pilihan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Selain pengecekan, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online dengan proses yang praktis dan aman. Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan akan memperoleh E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang sah secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
