Ingat! Pemutihan Pajak Diperpanjang, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda

Ingat! Pemutihan Pajak Diperpanjang, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda

Pajak: Tampak sejumlah pengendara yang terjaring razia melakukan pembayaran.--

RADARLEBONG.ID - Dalam kurun waktu sehari, sebanyak 15 unit kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang melintas di jalan raya kecamatan Amen pada Selasa (12/9) kemarin terjaring razia dalam operasi penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang di gelar Unit Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Satlantas Polres Lebong. 

Tentunya, dengan razia rutin tersebut diharapkan warga agar dapat memanfatkan program pemutihan pajak yang masih diperpanjang hingga November 2024.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE mengatakan razia kepatuhan pajak digelar bersama dengan Satlantas Polres Lebong, tepatnya di jalan raya kecamatan Amen depan Pasar Terminal.

Dalam operasi tersebut belasan kendaraan bermotor terjaring razia dan diminta langsung melakukan pelunasan pajak ditempat. 

BACA JUGA:Informasi Terkini! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga November 2023

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Terbukti 'Tokcer', Ribuan Kendaraan di Lebong Bayar Pajak

"Kurang lebih ada sekitar 15 kendaraan yang terjaring razia, dan mereka yang terjaring diminta untuk melakukan pelunasan pajak," kata Nopa sapaan akrabnya. 

Lebih jauh, razia kepatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihaknya juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat melakukan pembayaran pajak.

Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam melengkapi surat kendaraan bermotor di jalan raya. 

"Giat ini merupakan tindak lanjut grebek pajak yang sudah kita laksanakan belum lama ini," lanjutnya. 

Di sisi lain, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan yang meliputi, pemberian pembebasan pokok tunggakan dan

denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor. 

"Harapan kami masyarakat khusunya yang memilki kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program ini untuk melakukan pembayaran pajak," pungkasnya. (wlk) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: