Bahas RAPBD 2023, Dewan Tunda Panggil Bupati Soal Deposito
DPRD Lebong-Foto Dok-Radar Lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Rencana pemanggilan terhadap Bupati Lebong, Kopli Ansori, terkait dengan deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 yang terungkap atas pemeriksaan terhadap pejabat Lebong pada penyelidikan Polda Bengkulu, ditunda sementara oleh DPRD Lebong.
Alasannya, saat ini DPRD Lebong tengah dalam kesibukan membahas RAPBD Lebong tahun anggaran 2023.
"Rencana itu tetap akan kita laksanakan, untuk meminta penjelasan secara detail dari saudara Bupati mengenai deposito APBD Lebong tahun 2021. Memang awalnya kami berharap pemanggilan ini bisa dilakukan secepatnya, agar persoalan ini diketahui secara jelas," ujar Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, SH.
Politisi asal Gerindra ini mengaku jika alasan penundaan pemanggilan Bupati, karena DPRD Lebong saat ini tengah dalam kesibukan pembahasan RAPBD 2023 ditingkat Komisi dan Banggar DPRD Lebong.
BACA JUGA:Depositokan APBD Rp 50 M, Hanya Raup PAD Rp 179 Juta
"Baik Deposito maupun RAPBD, dua-duanya sama penting karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan juga pembangunan di Lebong. Jadi kami masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan kedua agenda ini," terangnya.
Ia memastikan jika pemanggilan terhadap Bupati ini telah disetujui oleh pimpinan DPRD Lebong. Dan persoalan deposito APBD Lebong tahun 2021 termasuk juga deposito APBD tahun 2022 harus diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Apalagi kan masalah ini sudah masuk dalam wilayah ranah hukum penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Artinya, persoalan deposito ini tidak bisa kita anggap remeh. Dan ini tetap akan kita pertanyakan dengan saudara Bupati nanti," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Lebong mengaku tidak tahu menahu perihal deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp 50 miliar pada Bank BRI Cabang Curup.
BACA JUGA:Bunga Deposito APBD, Diduga Lebih Dari 3 Persen
Komisi III yang membidangi masalah investasi daerah inipun mengaku tidak pernah ada pembahasan resmi mengenai deposito APBD Lebong baik itu tahun anggaran 2021 maupun 2022.
Terungkap fakta jika, deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp 50 miliar dilaksanakan oleh BKD Lebong selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021. Sedangkan deposito APBD 2022, juga dilaksanakan atas dasar 277 tahun 2022 tertanggal 25 Juli 2022.
Pelaksanaan Deposito APBD 2021 dan 2022, didasarkan atas Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021
BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati
tentang investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka dan deposito on call ini ditetapkan di Tubei pada Tanggal 25 Oktober 2021
yang ditanda tangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori dan diundangkan di Tubei pada tanggal 25 Oktober 2021 ditanda tangani oleh Sekda Lebong, H. Mustarani dan tercatat dalam berita daerah Kabupaten Lebong tahun 2021 nomor 45 dengan dibubuhi tanda stempel Pemerintah Kabupaten Lebong Bagian Hukum, penelaah produk hukum Kabupaten Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: