Deposito APBD, Janji Serba 3 dan Padang Bano Jadi Catatan DPRD Lebong Atas LKPJ Bupati Tahun 2022

Deposito APBD, Janji Serba 3 dan Padang Bano Jadi Catatan DPRD Lebong Atas LKPJ Bupati Tahun 2022

Bupati Lebong saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di DPRD Lebong--radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemda Lebong tahun anggaran 2022, mendapat belasan catatan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Lebong.

Sedikitnya ada 19 catatan rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD Lebong terhadap pertanggungjawaban Bupati tersebut.

Beberapa persoalan yang sempat menyita perhatian masyarakat, juga masuk dalam catatan rekomendasi DPRD Kabupaten Lebong ini.

Adapun 19 catatan rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong tahun 2022 ini, diantaranya:

1. Dari hasil pembahasan terhadap capaian kinerja, baik program, kegiatan maupun sub kegiatan, masih ditemui capaian kinerja yang melebihi 100 persen dan ada juga capaian kinerjanya jauh dibawah penyerapan anggaran.
DPRD meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penguatan dalam proses perencanaan dan penganggaran Bappeda dan BKD, khususnya dalam penetapan target indikator kinerja pada setiap tahapan penyusunan dokumen perubahan RKPD, dokumen perubahan KUA-PPAS dan dokumen perubahan APBD, sehingga proses penyajian datanya dapat lebih mudah dipahami dari penafsiran yang berbeda.

2. Terkait masih rendahnya realisasi PAD, dari target Rp 21.631.469.427,00 realisasinya Rp 16.780.749.982,00 atau 77,58 persen, maka diharapkan Pemerintah Daerah untuk terus menggali potensi dan menguatkan regullasi untuk peningkatan PAD.

3. Untuk pajak penerangan jalan umum, kami memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena sudah melampaui target dari sektor pajak penerangan jalan. Target Rp 3.142.765.000,00 terealisasi Rp 3.247.419.156,00 atau 104,19 persen.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, lampu jalan lebih banyak yang mati daripada yang menyala, untuk itu DPRD meminta OPD terkait segera mengevaluasi dan menindaklanjuti agar masyarakat menikmati hak-haknya dari pajak yang mereka bayar.

4. Berkaitan dengan investasi dibidang energi yang dilaksakan oleh PT. KHE di desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, bahwa pelaksanaan fisik dilapangan tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL.
Dokumen awal yang disusun PT.KHE untuk system konstruksi Open, sedangkan pelaksanaan dilapangan menerapkan system TUNNEL (ledakan). DPRD meminta Pemerintah agar PT. KHE menyusun dokumen system Tunnel.

Pada tahun 2021 sesuai tupoksi DPRD (Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III) sudah menyurati Pemerintah Daerah agar memanggil PT. KHE untuk ekspose di depan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melengkapi Dokumen dimaksud.

Apabila PT. KHE belum atau tidak mau menyusun dokumen dimaksud, DPRD meminta Pemerintah Daerah menghentikan aktifitas PT. KHE untuk sementara waktu. Mengingat pekerjaan tersebut akan berdampak negatif bagi lingkungan dan mengancam kesekamatan nyawa manusia.

5. Bahwa telah diresmikannya ruang PICU-NICU di RSUD Lebong, DPRD memberikan apresiasi yang tinggi atas pembangunan tersebut, mengingat Ruang PICU-NICU sangat dibutuhkan di RSUD kita untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hasil pengawasan DPRD dilapangan, Gedung PICU-NICU belum disusun DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Oleh karena RSUD dan fasilitas ruang PICU-NICU sudah berjalan, DPRD meminta Pemerintah Daerah menyusun DPLH nya.

6. DPRD memberikan apresiasi atas partisipasi Pemerintah Daerah mendapatkan penghargaan UHL dari Kemenkes RI dalam pelayanan Kesehatan dalam bentuk penerima Jamkesda diatas 75 persen lebih dari itu DPRD meminta Pemerintah Daerah meningkatkan lagi anggaran DAU untuk pelayanan Kesehatan yang baru direalisasikan 6 persen dari maksimal 25 persen , selanjutnya DPRD meminta Pemerintah Daerah memverifikasi dan validasi data agar penerima Jamkesda tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan sinergi Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Sosial akan sangat membantu akurasi penerima Jamkesda tersebut.

7. Tahun 2022 Pemerintah Daerah telah melaksanakan penerimaan dan pengangkatan PPPK sesuai Amanah UU ASN Tahun 2014. Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan system penerimaan PPPK tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Umum. Untuk PPPK Kesehatan dengan system CAT dan untuk Pendidikan dan Umum Non CAT, perbedaan system ini menimbulkan asumsi negatif di masyarakat, karena peserta test akan dapat perlakuan yang berbeda untuk menentukan kelulusannya. DPRD meminta Pemerintah Daerah agar dapat memberlakukan sistem yang sama dalam penerimaan PPPK sehingga peserta test tidak merasa dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: