Bunga Deposito APBD, Diduga Lebih Dari 3 Persen

Bunga Deposito APBD, Diduga Lebih Dari 3 Persen

Ilustrasi--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - DPRD Lebong mencurigai jika bunga deposito berjangka APBD Lebong sebesar Rp 50 miliar yang dilakukan atas dasar SK Bupati Lebong nomor nomor 377 tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, lebih dari 3 persen. 

"Jika memang kebijakan ini keharusan yang mesti dilaksanakan rangka meningkatkan PAD Lebong, kenapa tidak ada pemberitahuan secara resmi ke DPRD Lebong baik itu deposito 2021 dan 2022," ujar Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.

Menurutnya, bunga deposito yang ditawarkan oleh pihak bank, umumnya berbeda atau tergantung dengan jumlah uang akan di depositokan.

Penunjukkan satu bank melalui SK Bupati Lebong 377 tahun 2021, mengundang kecurigaan jika bunga deposito yang ditawarkan bisa jadi lebih dari 3 persen. 

BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati

"Sebelum penetapan itu dilakukan melalui SK Bupati, apakah pernah dilakukan pembukaan penawaran secara resmi kepada pihak bank-bank lain. Seyakin saya, ini tidak pernah dilakukan Pemkab Lebong," katanya. 

Ditambahkannya, jika merujuk pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penempatan kas daerah

dalam bentuk deposito pada Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah. 

"Menjadi pertanyaan sekarang, RKUD kita di Bank Bengkulu namun kemudian justru uang daerah ditempatkan pada bank lain, ini ada apa," tambahnya. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda

Disinggung mengenai rencana pemanggilan Bupati Lebong yang akan dilakukan Komisi III DPRD Lebong, selaku unsur pimpinan dirinya merestui pemanggilan tersebut dilakukan secepatnya.

Apalagi, deposito APBD Lebong sudah dilaksanakan Pemkab Lebong 2 kali tahun anggaran dan itu tanpa pembahasan secara resmi dengan DPRD yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Kita lihat bagaimana hasil dari pemanggilan ini nanti, jika memang dibutuhkan memanggil pihak lain terkait dengan deposito ini, pasti akan kita panggil. Karena uang yang di depositokan ini APBD Lebong bukan uang pribadi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: