Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati

Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati

Kantor BKD Lebong-Foto Ist-Foto Ist

//Perbub dan SK Bupati Terbit di Tanggal yang Sama

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terungkap jika deposito berjangka APBD Lebong tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 dilaksanakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong atas dasar keputusan Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Namun, keputusan deposito ke BRI Cabang Curup ini diyakini tidak menganggu likuiditas keuangan daerah dan kas daerah. 

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, dikonfirmasi Radar Lebong diruang kerjanya kemarin (25/10) membenarkan jika pada tahun anggaran 2021 pihaknya melakukan deposito berjangka APBD Lebong senilai Rp 50 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup. 

Erik mengaku deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021.

BACA JUGA:Soal Deposito, Pimpinan Dewan Setujui Komisi III Panggil Bupati Lebong

"Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kita berada di Bank Bengkulu," kata Erik.

Dijelaskannya, mekanisme pelaksanaan deposito ke Bank BRI Cabang Curup ini sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tentang investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka dan deposito on call.

Hal ini kemudian, dikuatkan dengan SK Bupati nomor 377 tahun 2021 tadi. 

"Jadi, kami selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan perjanjian kerja sama dengan bank yang sudah ditetapkan sesuai SK Bupati untuk melaksanakan kerjasama deposito ini," lanjutnya. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda

Disinggung mengenai proses beauty contest sebelum melakukan kerjasama deposito uang daerah kepada pihak bank, Erik mengakui jika hal tersebut tidak dilaksanakan.

Sebab, pada saat ini yang mengajukan penawaran hanya PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup. 

"Jadi saat itu hanya ada penawaran resmi dari pihak BRI saja, tidak ada penawaran dari pihak bank lain. Dan inipun sudah kami tawarkan ke Bank Bengkulu tapi tidak ada penawaran yang disampaikan," jelasnya. 

Terkait dengan bunga deposito yang didapatkan Pemkab Lebong sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Erik menjelaskan jika bunga deposito yang disepakati bersama Bank BRI adalah sebesar 3 persen.

BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 51 Miliar, Tanpa Persetujuan DPRD

Namun, mengenai proses penghitungan bunga yang menjadi PAD ini, dirinya mengaku tidak tahu secara detail bagaimana perhitungan bunga deposito yang dilakukan oleh pihak bank. 

"Kalau perhitungan bunga nya seperti apa, kami kurang tahu persis. Karena itu, pihak bank yang lebih paham. Yang pasti, kenapa kita di BRI, karena tawaran bunga yang diberikan sebagai PAD itu lebih besar. Dan uang daerah yang di deposito kan ini bisa ditarik kapan saja tanpa terkena biaya pinalti," jelasnya. 

Deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp 50 miliar ini, tambah Erik, berjalan lebih kurang 1,5 bulan atau diperkirakan sejak akhir Oktober hingga pertengahan Desember 2021.

Ia memastikan jika bunga deposito yang dihasilkan ini sudah tercatat sebagai PAD Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:Polda Libas Dugaan Deposito Berjangka APBD Lebong 2021, Sejumlah Pejabat Lebong Diperiksa

"Kalau uang daerah yang mana saja yang kita deposito kan, mohon maaf saya tidak bisa berkomentar mengenai masalah itu. Yang jelas, deposito ini tidak menganggu likuiditas dan juga kas daerah pada saat itu," tambahnya. 

Sedangkan untuk deposito APBD tahun 2022, masih kata Erik, juga dilakukan atas dasar SK Bupati Lebong nomor 277 tahun 2022 tertanggal 25 Juli 2022 dengan suku bunga deposito tetap di angka 3 persen di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup. 

Terkait dengan ketidaktahuan Bagian Pemerintahan yang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menyiapkan bahan dan materi penyusunan rencana program dan petunjuk teknis, penyelenggaraan pemerintahan di bidang kerjasama dan otonomi daerah, dalam hal deposito ini.

Erik mengaku jika hal itu memang dipersyaratkan sesuai aturan, pihaknya memastikan akan memperbaiki kerjasama ini kedepan. 

"Kalau memang itu dipersyaratkan sesuai aturan, kedepan akan kami perbaiki mengenai hal itu. Yang pasti, kami melakukan itu atas dasar dari SK Bupati tadi," demikian Erik. 

//

Perbub dan SK Bupati Terbit di Tanggal yang Sama

Dari penelusuran yang dilakukan Radar Lebong dilapangan terungkap fakta jika Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tentang investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka dan deposito on call ini ditetapkan di Tubei pada Tanggal 25 Oktober 2021

Ditanda tangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori dan diundangkan di Tubei pada tanggal 25 Oktober 2021 ditanda tangani oleh Sekda Lebong, H. Mustarani dan tercatat dalam berita daerah Kabupaten Lebong tahun 2021 nomor 45 dengan dibubuhi tanda stempel Pemerintah Kabupaten Lebong Bagian Hukum, penelaah produk hukum Kabupaten Lebong. 

Pada tanggal yang sama yakni 25 Oktober 2021, Bupati Lebong Kopli Ansori mengeluarkan SK Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: